Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Permohonan Hak Paten

  Permohonan Hak Paten Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda. Itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus Anda ketahui. Dengan mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, Anda pasti sudah mulai memahami bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting yang harus Anda urus ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang teknologi. Untuk mengurus hak kekayaan intelektual, Anda dapat memercayakan L...

UU Hak cipta

  UU Hak cipta Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak...

Hak Cipta dan hak Paten

  Hak Cipta dan hak Paten Secara hukum, pengertian Hak Cipta yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian hak paten bisa dilihat didalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Objek yang dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12 UU Hak Cipta. Sedangkan hak paten membe...

Fungsi utama hak paten

  Fungsi utama hak paten Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut. Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut   akan menambah keper...

Hak Paten merupakan

  Hak Paten merupakan Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri. Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.Ide inilah yan...