Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta dalam Hki

  Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta dalam Hki Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan: pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Untuk lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53...

Pemeliharaan Paten

  Pemeliharaan Paten Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi...

Yang Dapat Di Patenkan

  Yang Dapat Di Patenkan 1.        MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif; 2.        DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterap...

Hak cipta haki

  Hak cipta haki Menurut   Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) , hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari...

contoh kasus haki hak paten

  contoh kasus haki hak paten ·        Toyota Lexus vs ProLexus    sengketa merek lokal dan internasional kali ini menyeret perusahaan otomotif ternama asal Jepang Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha dan merek lokal untuk alas kaki "ProLexus" milik Welly Karlan. Toyota yang salah satu produknya bernama Lexus, tidak terima jika ada produk lain yang menyamai nama produknya. Kasus sengketa ini muncul pada Januari 2014, sebagaimana dikutip dari Kontan, 15 Juni 2014. Welly telah mendaftarkan merek "ProLexus" kepada Ditjen HKI sejak 28 Januari 2014. Sementara Toyota dengan merek "Lexus" -nya, di Indonesia baru terdaftar di institusi yang sama per 7 Desember 2012. Dan hingga saat itu, sudah terdapat 10 merek "Lexus" yang secara resmi terdaftar di Indonesia dengan popularitas sudah bisa diperhitungkan.   ·     IKEA Swedia vs IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) Pada 2013, terjadi sengketa merek antara IKEA System B.V (IKEA) dengan...

Pengajuan Permohonan Hak Paten

  Pengajuan Permohonan Hak Paten Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda. Itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus Anda ketahui. Dengan mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, Anda pasti sudah mulai memahami bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting yang harus Anda urus ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang teknologi. Untuk mengurus hak kekayaan intelektual, Anda dapat meme...