PEMELIHARAAN HAK PATEN
PEMELIHARAAN HAK PATEN
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk
membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa
perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama
tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh
Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya
terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.
Batas waktu untuk melakukan pembayaran
biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan
tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka
setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan
hingga masa perlindungan paten berakhir.
Selamat Datang di REGISTERED
bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang
sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat
merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok
Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar